Selasa, 05 Maret 2013

ANALISIS PROSES BISNIS KOPERASI TALENTA



Tugas Mata Kuliah E-Commerce

ANALISIS PROSES BISNIS KOPERASI TALENTA

                                Setiap layanan pinjaman harus memiliki prosedur antara lain; menerapkan standarisai ( keseragaman ) prosedur evaluasi pinjaman, menjaga obyektifitas pengambilan keputusan atas permohona pinjaman, menjaga kualitas pinjaman yang sehat untuk menjamin keberlangsungan institusi, menjamin pelayanan yang berkualitas kepada anggota peminjam dan calon anggota peminjam
            Dengan kata lain operasional kegiatan pinjaman mencakup hal hal berupa: batasan batasan /segmentasi peminjam, tata cara permohonan, evaluasi, pengambilan keputusan, pencairan, pemantauan, pengelilaan pinjaman, pencatatan, pendokumentasian dank ode etik.
Pinjaman diberikan kepada calon peminjam yang memenuhi criteria sbb:
1.      Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kota Kupang dan wilayah lainnya yang dapat dijangkau oleh kantor uoperasional KSP Talenta
2.      Memiliki sumber pandapatan tetap selama paling sedikit satu tahun
3.      Menjalankan usaha kecil, produktif selama paling sedikit satu tahun dalam bidang ; pertanian atau nelayan, peternakan atau budidaya kelautan, perdagangan, jasa, produksi
4.      Bersedia menyediakan agunan jika diperlukan, berdasarkan survey dan analisa pinjaman yang dilakukan oleh KPS Talenta
5.      Bersedia menyimpan sejumlah dana di KSP Talenta secara teratur dalam bentuk simpanan
6.      Mendapatkan persetujuan dari pasangan ( suami atau istri ) untuk mengajukan dan menandatangani pinjaman

Analisa kemampuan pengembalian pinjaman yang diperhitungkan dari tingkat keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Adapun hal-hal yang diperhitungkan adalah besarnya penghasilan pokok, sumber penghasilan lain, biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan, kewajiban-kewajiban termasuk hutang kepada pihak lain, nilai kekayaan yang dimiliki.

Calon peminjam memberikan informasi yang diperlukan kepada petugas pinjaman dan mengisi formulir permohonan pinjaman yang berisi : no FPP, tanggal permohonan, no anggota, nama anggota, jumlah permohanan dan keperluan. Kemudian oleh bagian kredit dicatat dan disimpan dalam arsip FPP. Berdasarkan arsip FPP tersebut bagian kredit membuat bukti pinjaman yang diberikan kepada anggota yang berisi : Nomor BP, Tanggal BP, Nomor Anggota, Nama Anggota, Jumlah Realisasi, Lama Angsuran, Jumlah Angsuran dan Bunga.
Calon peminjam membayar membayar biaya administrasi 1,5% dan provisi 0,5% pada saat pencairan pembiayaan yang dicairkan dan biaya-biaya langsung lain jika ada (seperti biaya materai, biaya notaries atau biaya pengikatan jaminan. Pengurusan administrasi permohonan pinjaman tidak dapat diwakilkan oleh calon peminjam kepada pihak lain sesuai  peraturan yang telah ditetapkan oleh KSP Talenta.Pembayaran harus disetujuai oleh komite pinjaman .
Prosedeur peminjaman fasiltas pinjaman baru diajukan dengan syarat peminjam memmenuhi prosedur umum kemudian dilakukan survey lapangan dan analisa. Survey dilakukan sesudah mengisi formulir.
Analisa pinjaman mencakup: wawancara dengan calon peminjam, inspeksi atau pemeriksaan langsung ke tempat usaha, penelitian dokumen-dokumen atau catatan-catatan terkait, pengisian hasil analisa peminjam oleh petugas

Analisa kelayakan peminjam didasakan pada prinsip 5 C a. l :
-          Character  ( karakter debitur )
-          Capital ( permodalan )
-          Collateral ( agunan )
-          Condition ( kondisi usaha dan ekonomi )
-          Capacity ( kapasitas peminjam dan usahanya )
-          Memberi usulan berdasarkan hasil analisa dan pengujian kepada komita untuk peminjaman disetujui atau ditolak
-          Apabila ditolak petugas membantu untuk mendapatkan pinjaman yang lain
-          Jika pengajuan diterima maka prosedur berlanjut

Pencairan pinjaman berdasarkan persetujuan tertulis komite dan melalui beberapah tahap berikut :
-          Calon peminjam menandatangani dokumen-dokumen bersama dengan pejabat berwenang dari KSP Talenta
-          Diserahkan kepada peminjam antara lain berita acara penyerahan bukti barang jaminan, buku pinjaman dan simpanan
-          Petugas menyerahkan berkas dokumen kepada kasir untuk tidak lanjut pencairan
-          Petugas menyimpan seluruh berkas permohonan pinjaman, persetujuan pinjaman dalam satu file dan disimpan di dalam lemari bagian pinjaman
-          Dokumen – dokumen tersebut antara lain :
1.      Formulir permohonan dan analisa pinjaman
2.      Fotocopy KTP, kartu keluarga dan bukti kepemilikan jaminan
3.      Perjanjian pinjaman
4.      Surat pernyataan penyerahan barang jaminan dan kuasa menjual jaminan
5.      Laporan kunjungan lapangan
6.      Dokumen pendukung lain seperti SK pemotongan gaji, surat kuasa jaminan
-          Pencairan dilakukan secara tunai kepada yang bersangkutan.
Jaminan atau agunan adalah sesuatu berupa barang atau harta tidak bergerak atau barang bergerak yang mempunyai nilai ekonomis atau berharga yang diberikan oleh peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari koperasi.

Harta yang dapt diterima menjadi jamina pinjaman di kkoperasi adalah antara lain :
1.      Tanah dan bangunan
2.      Lahan kosong berupa sawah atau lading yang dapat diperjualbelikan
3.      Kendaraan bermotor yang masih dalam kondisi layak pakai dan dapat di perjualbelikan
4.      Barang-barang inventaris untuk usaha
5.      Barang-barang Rumah Tangga
6.      Perhiasan emas
7.      Gaji bulana pada instansi pemerintah atau swasta
Selama jangka waktu pinjaman barang-barang dan lainnya yang telah dijaminkan tersebut dikuasai oleh koperasi Talenta yang dituangkan dalam dokumen penyerahan barang jaminan dan Surat Kuasa Menjual.
 Jaminan yang disimpan oleh koperasi dicata dalam suatu buku register dan disimpan oleh kasir yang mencatat jenis pinjaman, no pinjaman, tanggal penerimaan jaminan oleh koperasi dan tanggal pengeluaran jaminan oleh koperasi serta tanda tangan penerima jaminan pada saat dikeluarkan dari tempat penyimpanan di koperasi.
 Pengembalian barang jaminan harus disertai dengan bukti pelunasan pinjaman ( slip atau kuitansi ) yang distempel “ LUNAS “ oleh kasir. Selama pinjaman belum dilunasi, barang atau harta jaminan dan bentuk lain yang dijaminkan, tidak dapat dipergunakan oleh peminjam untuk menjadi jaminan atas hutang atau pinjaman kepada pihak lainnya. Setiap tiga bulan sekali diadakan pemeriksaan fisik terhadap bukti kepemilikan barang jaminan

Setiap bulan anggota wajib membayar angsuran sejumlah angsuran yang disepakati pada saat pinjaman yang kemudian oleh bagian kredit dicatat dan direkap ke dalam arsip angsuran.
Berdasarkan arsip angsuran tersebut, bagian kredit membuat bukti angsuran yang diberikan kepada anggota berisi no BA, tanggal BA, no BP, jumlah angsuran dan bunga
            Pelunasan pinjaman adalah waktu dan keadaan dimana peminjam telah memenuhi keseluruhan kewajiban atas pinjamannya kepada koperasi seperti yang tertuang dalam perjanjian pinjaman
-          Petugas pinjaman memeriksa ulang catatan fasilitas pinjaman peminjam untuk memastikan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa ( saldo pinjaman sudah tidk ada )
-          Berdasarkan berita acara penyerahan bukti barang jaminan dan dilampirkan dengan bukti pelunasan pinjaman, kasir mengembalikan bukti kepemilikan jaminan apabila peminjam yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan ulang fasilitas dengan membuatkan bukti tanda terima dokumen dan atau fisik jaminan dari peminjam yang bersangkutan
-          Petugas lapangan menawarkan produk pinjaman yang sama atau yang lain kepada peminjam

Pada akhir bulan bagian pinjaman selalu membuat laporan pinjaman dan laporan angsuran yang diberikan kepada ketua koperasi

Kode Etik Pinjaman (dikutip dari ACCION INTERNATIONAL) antara lain:
1.      Layanan yang Berkualitas.
2.      Pengenaan Jasa dan Biaya secara Transparan.
3.      Jasa yang Layak.
4.      Menghindari Kelebihan Pinjaman.
5.      Praktek-Praktek Penagihan Pinjaman yang Santun.
6.      Kerahasiaan Informasi Peminjam.
7.      Staff yang Beretika.
8.      Menerima Umpan Balik dari Peminjam.
9.      Kebijakan Operasi yang Pro Peminjam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar