Tugas Mata Kuliah E-Commerce
ANALISIS PROSES BISNIS KOPERASI TALENTA
Setiap layanan pinjaman harus memiliki
prosedur antara lain; menerapkan standarisai ( keseragaman ) prosedur evaluasi
pinjaman, menjaga obyektifitas pengambilan keputusan atas permohona pinjaman,
menjaga kualitas pinjaman yang sehat untuk menjamin keberlangsungan institusi,
menjamin pelayanan yang berkualitas kepada anggota peminjam dan calon anggota
peminjam
Dengan kata lain operasional
kegiatan pinjaman mencakup hal hal berupa: batasan batasan /segmentasi peminjam,
tata cara permohonan, evaluasi, pengambilan keputusan, pencairan, pemantauan,
pengelilaan pinjaman, pencatatan, pendokumentasian dank ode etik.
Pinjaman
diberikan kepada calon peminjam yang memenuhi criteria sbb:
1. Warga Negara Indonesia yang
berdomisili di kota Kupang dan wilayah lainnya yang dapat dijangkau oleh kantor
uoperasional KSP Talenta
2. Memiliki sumber pandapatan tetap
selama paling sedikit satu tahun
3. Menjalankan usaha kecil, produktif
selama paling sedikit satu tahun dalam bidang ; pertanian atau nelayan,
peternakan atau budidaya kelautan, perdagangan, jasa, produksi
4. Bersedia menyediakan agunan jika
diperlukan, berdasarkan survey dan analisa pinjaman yang dilakukan oleh KPS
Talenta
5. Bersedia menyimpan sejumlah dana di
KSP Talenta secara teratur dalam bentuk simpanan
6. Mendapatkan persetujuan dari pasangan
( suami atau istri ) untuk mengajukan dan menandatangani pinjaman
Analisa
kemampuan pengembalian pinjaman yang diperhitungkan dari tingkat keuntungan
dalam jangka waktu tertentu. Adapun hal-hal yang diperhitungkan adalah besarnya
penghasilan pokok, sumber penghasilan lain, biaya-biaya untuk mendapatkan
penghasilan, kewajiban-kewajiban termasuk hutang kepada pihak lain, nilai
kekayaan yang dimiliki.
Calon
peminjam memberikan informasi yang diperlukan kepada petugas pinjaman dan
mengisi formulir permohonan pinjaman yang berisi : no FPP, tanggal permohonan,
no anggota, nama anggota, jumlah permohanan dan keperluan. Kemudian oleh bagian
kredit dicatat dan disimpan dalam arsip FPP. Berdasarkan arsip FPP tersebut
bagian kredit membuat bukti pinjaman yang diberikan kepada anggota yang berisi
: Nomor BP, Tanggal BP, Nomor Anggota, Nama Anggota, Jumlah Realisasi, Lama
Angsuran, Jumlah Angsuran dan Bunga.
Calon
peminjam membayar membayar biaya administrasi 1,5% dan provisi 0,5% pada saat
pencairan pembiayaan yang dicairkan dan biaya-biaya langsung lain jika ada
(seperti biaya materai, biaya notaries atau biaya pengikatan jaminan. Pengurusan
administrasi permohonan pinjaman tidak dapat diwakilkan oleh calon peminjam
kepada pihak lain sesuai peraturan yang
telah ditetapkan oleh KSP Talenta.Pembayaran harus disetujuai oleh komite
pinjaman .
Prosedeur
peminjaman fasiltas pinjaman baru diajukan dengan syarat peminjam memmenuhi
prosedur umum kemudian dilakukan survey lapangan dan analisa. Survey dilakukan
sesudah mengisi formulir.
Analisa pinjaman mencakup: wawancara
dengan calon peminjam, inspeksi atau pemeriksaan langsung ke tempat usaha,
penelitian dokumen-dokumen atau catatan-catatan terkait, pengisian hasil analisa
peminjam oleh petugas
Analisa kelayakan peminjam didasakan
pada prinsip 5 C a. l :
-
Character ( karakter debitur )
-
Capital
( permodalan )
-
Collateral
( agunan )
-
Condition
( kondisi usaha dan ekonomi )
-
Capacity
( kapasitas peminjam dan usahanya )
-
Memberi
usulan berdasarkan hasil analisa dan pengujian kepada komita untuk peminjaman
disetujui atau ditolak
-
Apabila
ditolak petugas membantu untuk mendapatkan pinjaman yang lain
-
Jika
pengajuan diterima maka prosedur berlanjut
Pencairan
pinjaman berdasarkan persetujuan tertulis komite dan melalui beberapah tahap
berikut :
-
Calon
peminjam menandatangani dokumen-dokumen bersama dengan pejabat berwenang dari
KSP Talenta
-
Diserahkan
kepada peminjam antara lain berita acara penyerahan bukti barang jaminan, buku pinjaman
dan simpanan
-
Petugas
menyerahkan berkas dokumen kepada kasir untuk tidak lanjut pencairan
-
Petugas
menyimpan seluruh berkas permohonan pinjaman, persetujuan pinjaman dalam satu
file dan disimpan di dalam lemari bagian pinjaman
-
Dokumen
– dokumen tersebut antara lain :
1. Formulir permohonan dan analisa
pinjaman
2. Fotocopy KTP, kartu keluarga dan
bukti kepemilikan jaminan
3. Perjanjian pinjaman
4. Surat pernyataan penyerahan barang
jaminan dan kuasa menjual jaminan
5. Laporan kunjungan lapangan
6. Dokumen pendukung lain seperti SK
pemotongan gaji, surat kuasa jaminan
-
Pencairan
dilakukan secara tunai kepada yang bersangkutan.
Jaminan atau
agunan adalah sesuatu berupa barang atau harta tidak bergerak atau barang
bergerak yang mempunyai nilai ekonomis atau berharga yang diberikan oleh
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari koperasi.
Harta yang dapt diterima menjadi
jamina pinjaman di kkoperasi adalah antara lain :
1. Tanah dan bangunan
2. Lahan kosong berupa sawah atau lading
yang dapat diperjualbelikan
3. Kendaraan bermotor yang masih dalam
kondisi layak pakai dan dapat di perjualbelikan
4. Barang-barang inventaris untuk usaha
5. Barang-barang Rumah Tangga
6. Perhiasan emas
7. Gaji bulana pada instansi pemerintah
atau swasta
Selama
jangka waktu pinjaman barang-barang dan lainnya yang telah dijaminkan tersebut
dikuasai oleh koperasi Talenta yang dituangkan dalam dokumen penyerahan barang
jaminan dan Surat Kuasa Menjual.
Jaminan yang disimpan oleh koperasi dicata
dalam suatu buku register dan disimpan oleh kasir yang mencatat jenis pinjaman,
no pinjaman, tanggal penerimaan jaminan oleh koperasi dan tanggal pengeluaran
jaminan oleh koperasi serta tanda tangan penerima jaminan pada saat dikeluarkan
dari tempat penyimpanan di koperasi.
Pengembalian barang jaminan harus disertai
dengan bukti pelunasan pinjaman ( slip atau kuitansi ) yang distempel “ LUNAS “
oleh kasir. Selama pinjaman belum dilunasi, barang atau harta jaminan dan
bentuk lain yang dijaminkan, tidak dapat dipergunakan oleh peminjam untuk
menjadi jaminan atas hutang atau pinjaman kepada pihak lainnya. Setiap tiga
bulan sekali diadakan pemeriksaan fisik terhadap bukti kepemilikan barang
jaminan
Setiap bulan
anggota wajib membayar angsuran sejumlah angsuran yang disepakati pada saat
pinjaman yang kemudian oleh bagian kredit dicatat dan direkap ke dalam arsip
angsuran.
Berdasarkan arsip angsuran tersebut,
bagian kredit membuat bukti angsuran yang diberikan kepada anggota berisi no
BA, tanggal BA, no BP, jumlah angsuran dan bunga
Pelunasan pinjaman adalah waktu dan keadaan
dimana peminjam telah memenuhi keseluruhan kewajiban atas pinjamannya kepada
koperasi seperti yang tertuang dalam perjanjian pinjaman
-
Petugas
pinjaman memeriksa ulang catatan fasilitas pinjaman peminjam untuk memastikan
tidak ada lagi kewajiban yang tersisa ( saldo pinjaman sudah tidk ada )
-
Berdasarkan
berita acara penyerahan bukti barang jaminan dan dilampirkan dengan bukti
pelunasan pinjaman, kasir mengembalikan bukti kepemilikan jaminan apabila
peminjam yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan ulang fasilitas dengan
membuatkan bukti tanda terima dokumen dan atau fisik jaminan dari peminjam yang
bersangkutan
-
Petugas
lapangan menawarkan produk pinjaman yang sama atau yang lain kepada peminjam
Pada akhir
bulan bagian pinjaman selalu membuat laporan pinjaman dan laporan angsuran yang
diberikan kepada ketua koperasi
Kode Etik Pinjaman (dikutip dari ACCION INTERNATIONAL) antara lain:
1. Layanan yang Berkualitas.
2. Pengenaan Jasa dan Biaya secara
Transparan.
3. Jasa yang Layak.
4. Menghindari Kelebihan Pinjaman.
5. Praktek-Praktek Penagihan Pinjaman
yang Santun.
6. Kerahasiaan Informasi Peminjam.
7. Staff yang Beretika.
8. Menerima Umpan Balik dari Peminjam.
9. Kebijakan Operasi yang Pro Peminjam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar